Selasa, 13 April 2010

UNDANG-UNDANG ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bias disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.










VENDOR
Seorang penjual, atau pemasok, adalah manajemen rantai pasokan istilah yang berarti siapa saja yang menyediakan barang atau jasa kepada perusahaan. A vendor often manufactures inventoriable items, and sells those items to a customer . Sebuah vendor yang sering memproduksi barang inventoriable, dan menjual barang-barang ke pelanggan .
The term vendor originally represented property vendors . Istilah vendor vendor awalnya diwakili properti . However, today it means a supplier of any good or service. Namun, hari ini berarti setiap pemasok barang atau jasa. A vendor, or a supplier, is a supply chain management term that means anyone who provides goods or services to a company. Seorang penjual, atau pemasok, merupakan manajemen rantai pasokan istilah yang berarti siapapun yang menyediakan barang atau jasa kepada perusahaan. A vendor often manufactures inventoriable items, and sells those items to a customer . Sebuah vendor yang sering memproduksi barang inventoriable, dan menjual barang-barang ke pelanggan
Typically vendors are tracked in either a finance system or a warehouse management system . Biasanya vendor dilacak dalam baik sistem keuangan atau sistem manajemen gudang .
Vendors are often managed with a vendor compliance checklist or vendor quality audits. Vendor seringkali dikelola dengan daftar kepatuhan vendor atau vendor audit kualitas.
Purchase orders are usually used as a contractual agreement with vendors to buy goods or services. Pembelian pesanan biasanya digunakan sebagai perjanjian kontrak dengan vendor untuk membeli barang atau jasa.
Vendors may or may not function as distributors of goods. Vendor dapat atau tidak dapat berfungsi sebagai distributor barang. They may or may not function as manufacturers of goods. Mereka mungkin atau tidak dapat berfungsi sebagai produsen barang. If vendors are also manufacturers, they will build to stock rather than build to order . Jika vendor juga produsen, mereka akan membangun untuk saham bukan untuk memesan membangun .
Vendor is often a generic term, used for suppliers of industries from retail sales to manufacturers to city organizations . Vendor sering merupakan istilah generik, yang digunakan untuk pemasok industri dari penjualan ritel untuk produsen untuk organisasi kota . Vendor generally applies only to the immediate vendor, or the organization that is paid for the goods, rather than to the original manufacturer or the organization performing the service if it is different from the immediate . Vendor umumnya hanya berlaku kepada vendor langsung, atau organisasi yang dibayar untuk barang, bukan untuk pabrikan asli atau melakukan pelayanan organisasi jika berbeda dengan segera .


TUJUAN HIDUP
Tujuan hidup saya adalah yang paling penting ingin membahagiakan kedua orang tua saya dengan cara bekerja dan mengahsilkan duit untuk naek haji kedua orang tua saya.Setelah itu mencari pendamping hidup tuk selamannya.
Ingin menjadi orang yang tangguh dan bertanggung jawab dalam menjalankan kehidupan baek berupa akademis maupun bukan akademis.Ingin membuat usaha yang bias mempekerjakan banyak orang karena di jaman sekarang susah mendapatkan kerja.
Dan ingin mempertahankan agama dan Negara ingin menjadi manusia yang taat kepada agama dan peraturan tuhan.Dan ingin mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.



PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.